DAFTAR MEREK ONLINE
DAFTAR MEREK ONLINE
“Hak Kekayaan Intelektual terbagi atas Hak cipta, Hak paten,
Merek, Rahasia Dagang, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit terpadu,
Indikasi Geografis, Rahasia Dagang.”
Perkembangan zaman sangat mempengaruhi dunia perekonomian.
Hal ini dapat dilihat dari persaingan bisnis yang semakin ketat. Para pebisnis
berlomba-lomba menciptakan suatu hal yang baru dengan ide-ide unik. Ide-ide
tersebut bisa termasuk dalam karya atau apapun yang dapat diciptakan melalui
hasil pemikirannya.
Apa itu Hak Kekayaan Intelektual?
Hak kekayaan intelektual (HKI) adalah hak yang
timbul dari kemampuan berfikir atau olah pikir yang menghasilkan suatu produk
atau proses yang berguna untuk manusia. Lebih mudahnya HKI dapat diartikan
sebagai hak untuk menikmati secara ekonomis dari hasil kreativitas intelektual
pembuatnya. Objeknya adalah karya-karya
yang dihasilkan dari kemampuan intelektual manusia yang membuatnya.
Hak Kekayaan Intelektual secara garis besar
terbagi menjadi 2 (dua) bagian, yaitu :
1. Hak Cipta;
2. Hak Kekayaan Industri, yang terdiri
dari :
3. Paten;
4. Merek;
5. Desain Industri;
6. Desain Tata Letak Sirkuit terpadu;
7. Indikasi Geografis; dan
8. Rahasia Dagang.
More Info
CV. Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1
No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok
Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
--
#daftarhaki
#daftarlogo
#daftarmerek
#daftarmerekdagang
#daftarmerekdihaki
#daftarmerekjakarta
#daftarmerekmurah
#daftarmerekusaha
#jasadaftarmerek
#konsultanmerek
#pendaftaranhaki
#pendaftaranmerek
#pengalihanhakmerek
#pengalihanmerek
#percepatanmerek
#perpanjangmerek
#perubahanmerek
#perubahanmerekdagang
#sertifikatmerek
#perubahannamamerek
Komentar
Posting Komentar