PERPANJANGAN SERTIFIKAT MEREK
PERPANJANGAN SERTIFIKAT MEREK
Perlindungan Merek diatur dalam Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU Merek) serta peraturan
pelaksananya yaitu Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia No 67 Tahun
2016 Tentang Pendaftaran Merek.
Merek terdaftar mendapat perlindungan hukum untuk jangka
waktu 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal penerimaan, bukan sejak merek dinyatakan
terdaftar.
Meski perlindungan merek hanya 10 tahun, namun pemilik
merek dapat memperpanjang jangka waktu perlindungan selama 10 tahun lagi.
Permohonan perpanjangan perlindungan merek dapat diajukan secara elektronik
atau non-elektronik oleh pemilik Merek atau Kuasanya dengan memakai Bahasa
Indonesia.
Permohonan perpanjangan perlindungan merek dapat
dilakukan pada saat 6 bulan sebelum berakhirnya jangka waktu perlindungan
sampai 6 bulan setelah masa perlindungan berakhir (10 tahun). Jika permohonan
perpanjangan dilakukan setelah jangka waktu perlindungan berakhir, permohonan
perpanjangan akan dikenai denda.
Jika selama 6 bulan setelah jangka waktu perlindungan
merek berakhir (10 tahun) anda tidak melakukan perpanjangan, maka merek anda
tidak lagi menjadi milik anda. Merek tersebut dapat didaftarkan oleh orang atau
badan hukum lain
More Info
CV. Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
--
#daftarhaki
#daftarlogo
#daftarmerek
#daftarmerekdagang
#daftarmerekdihaki
#daftarmerekjakarta
#daftarmerekmurah
#daftarmerekusaha
#jasadaftarmerek
#konsultanmerek
#pendaftaranhaki
#pendaftaranmerek
#pengalihanhakmerek
#pengalihanmerek
#percepatanmerek
#perpanjangmerek
#perubahanmerek
#perubahanmerekdagang
#sertifikatmerek
#perubahannamamerek
#prosedurpengalihanmerek
#sistempendaftaranmerek
#sertifikathaki
#sertifikathakcipta
#pengalihanmerek
#perpanjanganmerek
#perpanjangansertifikatmerek
Komentar
Posting Komentar